SEDEKAH (MATERI FIKIH KELAS 4)



SEDEKAH
Materi Fikih Kelas 4
Kompetensi Dasar
3.3 Memahami ketentuan sedekah
Indikator
3.3.1 Peserta didik mampu menjelaskan pengertian sedekah secara individu dengan bimbingan guru secara baik dan benar.
3.3.2 Peserta didik mampu menyebutkan macam-macam sedekah berdasarkan kepemilikannya secara lisan dengan baik dan benar.
3.3.3  Peserta didik mampu menyebutkan uraian pemberian sedekah secara lisan dengan baik dan benar.
SEDEKAH
A.    Ketentuan Sedekah
1.      Pengertian Sedekah
Sedekah dari kata bahasa Arab صدقةyang berarti sedekah, derma, atau
pemberian. Menurut Istilah sedekah artinya memberikan bantuan atau
pertolongan berupa harta atau lainnya dengan mengharap rida Allah Swt, tanpa mengharap imbalan apapun dari manusia. Memberikan suatu jasa atau bersikap baik kepada orang lain termasuk sedekah. Mendamaikan dua orang yang saling bermusuhan dengan adil juga merupakan sedekah. Berdasarkan penjelasan di atas, sedekah bersifat umum. Artinya, sedekah tidak hanya diberikan dalam bentuk harta atau uang, tetapi segala sesuatu yang memberikan manfaat kepada orang lain termasuk sedekah. Jadi, pengertian sedekah adalah memberikan sesuatu yang berguna kepada orang lain atau lembaga masyarakat untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaikbaiknya dengan tulus ikhlas semata-mata hanya mengharap rida dari Allah Swt. Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang.
2.      Hukum Sedekah
Hukum sedekah adalah sunah dan manfaatnya sangat besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Manfaat sedekah
antara lain dapat :
a. menghindarkan murka Allah Swt. dan menolak bencana akibat perbuatan dosa;
b. memanjangkan usia;
c. mempererat tali persaudaraan;
d. memperkecil jurang pemisah antara yang kaya dan miskin;
e. memperlancar pembangunan fasilitas pengembangan umat seperti
sekolah, pesantren, rumah sakit, dan sarana ibadah.
Allah Swt. akan memberikan pahala yang berlipat kepada orang-orang yang suka bersedekah.
3.      Pembagian Sedekah
a. Sedekah wajib, yaitu sedekah dalam bentuk zakat.
b. Sedekah sunah, yaitu sedekah yang biasa kita lakukan.
c. Sedekah sunah Muakad yaitu sedekah bentuk wakaf, amal jariyah.
d. Sedekah mubah (boleh) yaitu berupa hadiah dan hibah.
      Sedekah dapat berupa harta (uang, makanan, pakaian) tetapi juga berupa tenaga, jasa, pemikiran, nasihat, dan sikap.
4.      Macam-Macam Sedekah
a. Sedekah harta seperti: Santunan kepada pengemis, membantu bencana alam, dll.
b. Sedekah sikap seperti: tersenyum, menyambut tamu dengan baik,
menyingkirkan penghalang jalan,
c. Sedekah berupa lisan seperti: berbicara sopan, mengucapkan salam,
mengucapkan kalimat thoyibah.
d. Sedekah fikiran.
e. Sedekah tenaga
                       
Adalagi sedekah yang pahalanya sangat besar dan lebih kekal yaitu sedekah jariyah. Apabila yang di jariyahkan masih dimanfaatkan, selama itu pula pahalanya tetap mengalir sekalipun yang bersedekah telah meninggal dunia.
5.      Urutan pemberian sedekah
Sedekah dapat disalurkan dengan urutan :
a. Saudara/keluarga terdekat.
b. Anak-anak yatim.
c. Tetangga yang terdekat dan yang jauh.
c. Sahabat atau teman.
d. Ibnu sabil, dan lain-lain.

SUMBER
Kementerian Agama Republik Indonesia Buku siswa FIKIH pendekatan saintifik kurikulum 2013

EVALUASI
1. Apa pengertian sedekah?
2. Apa saja macam-macam sedekah?
3. Bagaimana hukum sedekah?
4. Bagaimana pembagian sedekah?
5. Apa saja pesan moral yang dapat kita ambil dari sedekah?

Komentar

Postingan populer dari blog ini